Bolmong

Bupati Audiens dengan Menteri ESDM

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow bersama Menteri ESDM.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow bersama Menteri ESDM.

BOLMONG – Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow mengadakan audiens dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Ir Bambang Gatot Ariono MM, Senin (10/7). Sejumlah isu strategis dan potensi pertambangan di Bolmong yang dibahas bupati bersama menteri. Bahkan, Menteri ESDM heran setelah menerima penjelasan bupati bahwa aparat Pemkab Bolmong ditahan pihak berwajib karena menertibkan perusahaan yang tidak memiliki izin. ”Lho, kok bisa begitu,” kata menteri Jonan.
Dalam audiens tersebut juga terungkap, bahwa ada kasus di Surabaya yang perusahan tidak memiliki ijin justru masuk penjara setelah dilaporkan pemda setempat.

Diketahui, PT Conch belum memiliki ijin sebagaimana yang diwajibkan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yakni Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi, dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP). Karena sesuai dengan persyaratan undang-undang, sebelum memiliki ijin usaha pertambangan ekplorasi dan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebuah badan usaha harusnya memiliki terlebih dahulu WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan yang ditandatangani oleh Gubernur.

”Jika perusahaan telah memiliki IUP Eksplorasi dan telah melakukan kegiatan di atas, barulah badan usaha atau perusahaan meningkatkan ijin IUP Ekplorasinya menjadi IUP OP, yang kegiatannya meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan,” kata bupati. Undang- undang minerba, secara tegas telah mengatur aktivitas apa saja yang boleh dan belum boleh dilakukan sebuah badan usaha sesuai dengan ijin yang dikantongi.  Seperti IUP Eksplorasi, sebuah badan usaha hanya diperbolehkan melakukan aktivitas penyelidikan umum, ekplorasi, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan. Bahkan, Pemkab Bolmong sudah sembilan kali melayangkan surat teguran dan peringatan kepada PT Conch. (sal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close