Peran Pemuda Dalam Pemilu ‘Jaman Now’

Oleh : Hendra Tito Manggopa, S.Pd
Ketua KNPI Kota Kotamobagu
Pemuda merupakan generasi muda yang sangat berpengaruh untuk proses pembangunan bangsa Indonesia. Pemuda selalu menjadi harapan dalam setiap kemajuan di dalam suatu bangsa yang dapat merubah pandangan orang dan menjadi tumpuan para generasi terdahulu untuk mengembangkan Ide-ide ataupun gagasan yang berilmu, serta berdasarkan kepada nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Pemuda Jaman Now sangatlah berbeda apabila dibandingkan dengan generasi Jaman Old dari segi pergaulan maupun sosialisasinya, pola pikir, dan cara menyelesaikan masalah yang sedang di hadapinya. Pemuda Pemuda Jaman Old lebih berfikir secara rasional dan jauh kedepan, dalam artian yaitu mereka tidak asal bertindak maupun melakukan sesuatu, tetapi mereka merumuskannya secara matang dan memikirkan kembali dengan melihat dampak-dampak yang akan terjadi. Sedang pemuda jaman now masih terkesan acuh terhadap masalah-masalah sosial yang ada dilingkungannya.
Dikaitkan dengan peran Pemuda dalam pesta Demokrasi (Pemilu) Jaman Now kita ketahui bersama di Tahun 2018 merupakan tahun Politik bagi para Politisi yang ingin mencalonkan diri baik sebagai Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota serta menghadapi Pemilu legislatif anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD dimana setiap partai Politik berlomba demi mendapatkan simpati masyarakat dalam proses Demokrasi tersebut.
Nah dalam pesta Demokrasi (Pemilu) Jaman Now dimana kah peran Pemuda? Bung Karno mengatakan “berikan aku 10 Pemuda maka akanku guncangkan dunia”.Tentunya pemuda sebagai generasi bangsa, sebagai anak negeri mampu memposisikan diri menjadi contoh yang baik bagi masyarakat umum tentang cara berdemokrasi dengan baik, jujur dan Adil. KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang terus berpedoman pada aturan dan Undang-undang sebagi dasar berpijak dari kedua lembaga tersebut, tidak henti-hentinya mensosialisasikan semua aturan serta tata cara terkait dengan kepemiluan ke seluruh lapisan masyarakat demi menciptkan PEMILU yang Mandiri, jujur, adil, berkepastian Hukum, tertib, terbuka,proporsional, akuntabel, efektif, dan efisien sebagaimana asas penyelenggara PEMILU dalam undang-undang no 7 tahun 2017 sebagai pedoman penyelenggara. Namun dalam sebuah Proses Demokrasi tetap juga dicidrai dengan ulah Oknum-oknum yang menginginkan Demokrasi tidak berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang dengan adanya money politic dalam setiap perhelatan PEMILU. Ini yang saya sebut dengan PEMILU Jaman Now, (Jaman Old juga sama demikian). Pemuda harus mampu memposisikan diri sebagi agen perubahan sehingga kedepan cita-cita Demokrasi Indonesian Jujur dan Adil benar-benar tercapai. Menurut Riset World Bank yang berjudul “Development and Next Generation” menyatakan bahwa hari ini jumlah anak muda di Dunia 1,3 Miliyar dan itu adalah jumlah yang paling besar sepanjang sejarah populasi dunia. Menurut riset tersebut, yang paling strategis dilakukan hari ini oleh negara-negara di dunia adalah melakukan investasi kepada kaum muda. Disimpulkan bahwa generasi muda bisa dibentuk dalam iklim Demokrasi.
Apakah Demokrasi itu identik dengan pemuda atau apakah pemuda pantas ditempatkan dalam Demokrasi yang nyata atau juga pemuda harus ditempatkan dalam cita-cita demokrasi? Bicara demokrasi selalu ada kaitannya dengan Politik. Politik adalah suatu yang nyata berbedah dengan politik cita-cita, diantara dua hal tersebut ditengahi oleh Meta Politik. Demokrasi adalah Inspirasi bukan soal aspirasi, maka bila pemuda ingin dilihat dalam perspetif kedepan, kaum muda harus masuk dalam meta Politik, bukan politik nyata. Hal itu adalah salah satu jembatan untuk mengantarkan pemuda ke cita-cita politik.
Peran pemuda dalam menyongsong pesta demokrasi pilkada sangatlah diperlukan. Namun, sayang banyak pemuda sekarang ini acuh terhadap politik, terlebih sekarang ini politik memberikan pembelajaran yang buruk dengan banyaknya pemberitaan tentang kasus-kasus penyelewengan (bisa juga mahar Politik istilah jaman now). Pemuda diharapkan turut mengambil bagian dalam perbaikan sistem pemerintahan di Indonesia pada umumnya serta di daerah-daerah.
Baru baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019 yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara Nasional. Aspek yang menjadi penilaian mencakup keberadaan pengurus inti Parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP serta di tingkat Propinsi ada tambahn syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 Kabupaten/Kota di 34 Propinsi, serta syarat terakhir tentang status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 Propinsi.
Untuk menghadapi PEMILU Jaman Now persatuan pemuda dan kerjasama antar pihak (Pemerintah dan masyarakat) termasuk KPU dan BAWASLU akan mendorang terjadinya transformasi sistem politik yang mengunggulkan nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Sehingga kesejatraan rakyat menjadi pilar utama yang akan dicapai selama masa jabatan para legislatif dan para pemimpin bangsa ini. (*)
Tentunya..