Kriminal

Asyik Hirup Eha Bond, FA Diringkus Satpol PP

FA saat dimintai keterangan di Kantor Satpol PP. (Foto: Dadang/ProBMR)
FA saat dimintai keterangan di Kantor Satpol PP. (Foto: Dadang/ProBMR)

ProBMR, Kotamobagu – Tak pernah disangka oleh FA alias Angel (21) warga Amurang, Kabupaten Minahas Selatan, bahwa gerak-geriknya yang lagi asyik menghirup Eha Bond (red- sejenis bahan perekat) ditaman Kota sedang diawasi petugas Satauan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu.

Petugas yang mendapat laporan warga langsung bergerak ke Lokasi secara diam-diam tanpa sepengetahuan FA. Setelah beberapa saat diawasi petugas langsung bergerak dan menangkap basah FA dan langsung menggiringnya ke Markas Satpol PP untuk dimintai keterangan.

“Kami mendapat laporan warga bahwa ada sesorang sedang menghirup Eha Bond di Taman Kotamobagu. Sejumlah petugas langsung bergrak untuk memastiakn informasi tersebut.  Ternyata benar, kami menangkap basah FA sedang menghirup Eha Bond ,” Ungka Erik salah satu personel Satpol PP, Jumat (31/07) pagi tadi.

Saat diinterogasi petugas, FA mengaku dirinya menggunakan Eha bond sekedar iseng-iseng. Menurutnya Eha Bond tersebut didapat dari pemberian temannya. Mirisnya lagi, FA tak membawa kartu identitas (KTP).

Menurut Kepala Seksi Penyidik, Mudjiono, pihaknya menindak FA dengan meulangkannya ke ampung halaman di Amurang. Pasalnya FA tidak membawa kartu Identitas.

“Tindakan yang kami ambil adalah memulangkan FA  ke kampung halaman,” Ujar Mudjiono. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close