Kotamobagu

Pilsang Moyag Tampoan Tersandung Regulasi, Pemkot Cari Jalan Keluar

KOTAMOBAGU – Pemilihan Sangadi (Pilsang) ulang Desa Moyag Tampoan kini terhambat regulasi, walaupun sebelumnya sudah mengantongi putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun Pemerintah Kota Kotamobagu tetap memiliki tekad yang kuat untuk tetap merealisasikan penyelenggaraan Pilsang Ulang tersebut dengan mencarikan jalan keluar terkait kendala regulasi.

Melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Chelsea Paputungan saat dijumpai awak media menjelaskan, walaupun putusan hukum sudah ditangan akan tetapi pihaknya masih bingung menerapkan skema atau mekanisme apa yang akan diterapkan pada pemilihan nanti.

” Kami memang sudah memiliki putusan dari PTUN terkait Pilsang Ulang di Desa Moyag Tampoan. Namun kami berada dalam dilema terkait regulasi dan skema pelaksanaanya. Pemerintah terus berupaya dan berkoordinasi dengan pihak kementerian Hukum dan Ham, dan saat ini permasalahan tersebut sudah berada di biro hukum untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum,” Ungkap Chelsea Paputungan.

Saat ini Pemerintah Kota Kotamobagu juga sudah mengajukan penggunaan dana sharing guna dapat mendukung pelaksanaan Pilsang Ulang nanti. Akan tetapi proses pencairan dan penggunaannya masih menunggu kepastian arahan regulasi yang menjadi kendala utama saat ini.

Chelsea juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen akan terus berupaya semaksimal mungkin agar Pilsang Ulang di Desa Moyag Tampoan dapat segera terlaksana sesuai putusan hukum yang berlaku. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait terus diupayakan untuk menemukan jalan atau solusi terbaik sehingga proses demokratisasi di tingkat Desa dapat segera berjalan dan menghasilkan pemimpin yang sah sesuai ketentuan bagi masyarakat Desa Moyag Tampoan.

” Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau mengingat hal ini sangat ditunggu oleh masyarakat setempat demi kelancaran pemerintahan desa dan pelayanan publik,” tutupnya. (SAR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close