Polisi Tangkap Pria Pemberi Miras kepada Bayi di Gorontalo
GORONTALO – Polisi bergerak cepat menangkap pelaku pemberi minuman keras (miras) kepada seorang bayi berumur empat bulan, yang viral di media sosial. RN (27) alias Andika pelaku utama ternyata paman dari bayi yang dicekoki miras. Pria bertato ini juga ditangkap bersama lima orang lainnya yang berada di lokasi kejadian, Kelurahan Sipatana, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP La Ode Arwansyah mengatakan, peristiwa ini bermula saat Andika bersama lima orang rekan-rekannya melakukan pesta miras di rumahnya. Andika kemudian melihat bayi sedang menangis dipelukan ibunya. Ia kemudian mengambil sang bayi dan ia tidurkan di sampingnya. Tak lama kemudian, Andika mencekoki bayi malang itu dengan minuman keras jenis bir bintang yang dicampur minuman berenergi. Aksi bejat Andika itu ikut divideokan oleh rekan pelaku hingga kemudian viral di dunia maya.
”Bayi yang menjadi korban itu adalah ponakan pelaku,” ujar AKP La Ode. Polisi yang mendapatkan laporan terkait video ini, langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku hari itu juga. “Kami langsung mengamankan enam orang pelaku dan sementara masih pembuatan berita acara pemeriksaan oleh unit pelayanan perlindungan anak (PPA),” imbuh La Ode. Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi, berupa botol dot bayi dan botol-botol minuman keras.
Sementara itu, di depan penyidik orang tua bayi itu mengaku tidak mengetahui aksi bejat Andika. Kedua orang tua dari bayi itu bahkan baru mengetahui kejadian ini setelah video anak mereka viral melalui media sosial. Diketahui, Gorontalo dibuat gempar dengan viralnya sebuah video berdurasi 1 menit 4 detik yang memperlihatkan seorang lelaki bertato memberi miras kepada seorang bayi. (fen/sal)