Kriminal

Penyidik Polsek Kotabunan Dilapor ke Propam

Kompol Tedy Pontoh
Kompol Tedy Pontoh

ProBMR, Kotamobagu–  Menanggapi adanya laporan  warga ke pihak Propam Polres Bolmong atas anggotanya inisial JP, selaku penyidik yang di duga melakukan intervensi terhadap Jumria Mokodompit, sebagai saksi dalam  kasus penganiayaan yang dialami suaminya Fahri semat, jumat (30/ 05) kemarin.

Kapala polisi sector Urban Kotabunan, Kompol Tedy Pontoh, menanggapinya dengan bisa saja. Hal ini terlihat dari pernyatanya, saat dikonfimasi ProBMR, menurutnya, laporan warga terhadap anak anggotanya di Polsek Kotabunan, merupakan hak dari pelapor. Tedy beralasan, pihaknya dalm menjalankan tugasnya sudah sesui dengan prosedur yang berlaku. Kalaupun ada yang tidak puas itu merupakan suatu kewajaran.

“Silahkan saja itu hak mereka. Yang pasti, kami  bekerja sesui dengan aturan yang berlaku. Dalam menjalankan tugas baik pengamanan dan penegakan hukum, kami juga diawasi oleh organisasi penagwas internal Polri,” Jelasnya.

lanjut Teddy, dilakukannya gelar perkara di di Polres Bolmong, hal itu merupakan bagian dari pengawasan dalam penyelidikan maupun penyidikan suatu kasus.

“kami berupaya agar penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan, tanpa ada diskriminalisasi, karena semuanya dilakukan secara prosedural, dari tiga laporan itu (laporan Fahri, Hilda dan Fuad), dua laporan sudah masuk tahap 1, sementara laporan dari ibu Hilda sedang dalam proses penyelidikan maupun telaah kasus,” terangnya.

Sementara itu,  Charlie Tuela SH, mengaku melapor ke Propamkarean Saksi dalm kasus yang didampingina telah di intervensi oleh penyidik.

“Semuanya telah kami sampaikan dalam laporan ke Pihak PropamPolres Bolmong. Cara –cara  intervensi seperti ini sangat tidak dibenarkan,”Ujar Charli kepada sejumlah wartawan usai melapor di ruang Propam Polres Bolmong.

Sebagai Informasi,  sebelumnya  Jumria Mokodompit,  saat diwawancarai Kamis (29/05) pekan ini di Mapolres Bolmong,  intervensi yang dilakukan oleh oknumpenyidik tersebut  terjadi, ketika dirinya bersama pihak korban (Hilda dan suaminya Fahri Sehmat), dalam perjalanan pulang menuju Boltim, dalam perjalanan JP, menghubungi dirinya dan memberikahukan ada materi Berita Acara Pemeriksaan yang dirubah untuk  ditanda tangani.

“ saat itu, kami pulang ke Boltim, tepatnya di Desa Atoga, saya ditelfon salah satu penyidik berinisial JP, katanya ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan), yang mau dirubah dan harus ditandatangani,” terang Jumria.

Lanjut Jumria, ketika dia menanyakan terkait apa yang mau ditandatangani, oknum penyidik itu mengatakan, soal tuntutan yang disangkakan ke FL, dari pasal 170 (Pengeroyokan) dirubah ke Pasal 351 (Penganiayaan).

“Alasan penyidik dalam laporan itu hanya satu orang yang melakukan penganiayaan, sementara dua lainnya hanya melerai, sehingga tuntutan pasalnya harus dirubah dari pasal 170 ke pasal 351,” ungkap Jumria. (ddj)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close