Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Pemkot Kotamobagu Evaluasi Kinerja Seluruh Sangadi-Lurah

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu sedang melaksanakan program pembinaan, pengawasan daerah dan berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan, dimana kali ini Sangadi dan Lurah se-Kotamobagu yang akan di Evaluasi terkait kinerja. Hal ini akan menjadi langkah strategis demi meningkatkan kualitas pelayanan di desa dan kelurahan.
Menandai evaluasi tersebut, diawali dengan rapat teknis panitia khusus yang di gelar di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Kotamobagu,senin, 13 April 2026, dan pelaksanaan evaluasi akan dilaksanakan Selasa, 14/06/2026.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S Mokoginta, S,STP, ME, yang bertindak sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya demi memperkuat kordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan evaluasi.
“Hari ini Tim Penilai Kinerja yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu melaksanakan rapat teknis pelaksanaan penilaian yang dihadiri Kepala Dinas PMD, Inspektorat, BKPP, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Staf Ahli, Staf Khusus serta unsur terkait lainnya sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan evaluasi,” tukasnya
Sahaya menambah bahwa fokus penilaian kinerja para Sangadi dan Lurah se- Kotamobagu saat ini, adalah pada administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, serta inovasi pembangunan berbasis masyarakat. Komitmen terhadap disiplin, integritas, dan kapasitas kepemimpinan juga menjadi indikator penting dalam penilaian nanti. Menurutnya, evaluasi ini memiliki dasar hukum yang kuat. Terhadap lurah, kewenangan berada langsung pada Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sementara itu, terhadap sangadi sebagai kepala desa yang dipilih secara demokratis, kewenangan pemerintah kota berada pada fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Evaluasi kinerja kepala desa menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel,” tegasnya
Ia juga kembali menjelaskan bahwa pada kondisi tertentu, Wali Kota memiliki kewenangan dan dapat memberhentikan kepala desa sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, melanggar larangan jabatan, atau terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Sahaya mengatakan bahwa tujuan evaluasi ini untuk mengukur capaian kinerja aparatur desa dan kelurahan secara objektif dan terukur, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.
” Pelaksanaan evaluasi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan, serta mendorong inovasi dan budaya kerja yang profesional dan berorientasi hasil,” tambahnya.
Sahaya juga kembali menekankan bahwasanya hasil dari evaluasi akan menggambarkan kualitas kepemimpinan Sangadi dan Lurah, termasuk efektivitas manajerial dalam membangun tim kerja yang solid, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Evaluasi kinerja memiliki kedudukan penting dalam tata pemerintahan sebagai instrumen pengendalian, akuntabilitas, dan dasar pengambilan kebijakan, sekaligus menjadi penggerak dalam membangun budaya birokrasi yang profesional, adaptif, dan berintegritas,” tutupnya (SAR).




