Bolmong

Pemkab Berikan Sanksi ke 17 ASN

Wayan Gede
Wayan Gede

BOLMONG– Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) di bawah kepemimpinan Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk terkait disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) rupanya tidak main-main. Betapa tidak, belum lama ini Pemkab melakukan sanksi berat bagi ASN berupa pemecatan dan penurunan pangkat kepada beberapa ASN di lingkup Pemkab Bolmong, Jumat (14/7) hari ini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kembali melakukan penindakan berupa sanksi ringan kepada Beberapa ASN di lingkup Pemkab Bolmong.

Sanksi ringan tersebut berupa teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Selain itu sanksi kepada 17 orang ASN yang pada saat sidak tidak berada ditempat.

Kepala BKPP Hamri Binol melalui Kepala Seksi Disiplin dan Penghargaan Rahmat Irwansyah Makalalag, SH, MH. Sanksi yang diberikan tersebut meliputi dua orang teguran tertulis yang terdiri satu orang Dinas pertanian, satu orang staf Bagian Hukum Setda Kantor Bupati, “Sementara itu untuk dua ASN lainya dikenakkan sanksi pernyataan tidak puas yakni dari Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Sangtombolang,” ungkapnya.

Ditambahkan, pihaknya juga memberikan teguran pembinaan kepada sebanyak 17 ASN Dinas Kesehatan yang pada saat sidak tidak berada ditempat untuk melaksanakan tugas. “Sanksi yang diberikan tersebut yaitu mengikuti apel pagi dan sore dikantor Bupati sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tandasnya.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Sekda I Wayan Gede saat memimpin apel bersama menegaskan, seluruh pimpinan Perangkat Daerah (PD) menerapkan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan. “Baik tidak mengikuti apel pagi dan sore dan tidak melaksanakan tugas kerja,” tegasnya.

Wayan meminta untuk tidak tebang pilih dan menghilangkan perasaan dalam penerapan dan sanksi disiplin sehingga mampu membuat efek jera bagi ASN yang tidak patuh terhadap aturan berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dan Peraturan BKN tentang petunjuk teknis, pelaksanaan penjatuhan Hukuman Disiplin selaras dengan UU ASN yang dijabarkan pada aturan turunannya. “Kami akan terus melakukan pemantauan, pengawasan terhadap seluruh ASN Bolmong kurang lebih 4383 orang, serta tidak segan-segan melakukan penjatuhan sanksi ringan, sedang, berat jika terbukti melanggar,” pungkasnya. (Ind)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close