BMRKotamobagu

Anggaran Gaji Ke-13 dan Ke- 14 Kotamobagu Capai 20 Milyar

Tahlis Gallang
Tahlis Gallang

ProBMR, Kotamobagu– Lama dinantikan oleh para ASN, akhirnya petunjuk teknis (Juknis) pencairan gaji ke-13 dan gaji ke- 14 akhirnya terbit. Hal ini diungkapkan Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Tahlis Gallang. “sudah disampaikan  kepada semua pimpinan SKPD agar segera memerintahkan Bendaharanya menyiapkan dokumen pencairan,” ungkap Tahlis, Sabtu (25/06).

Tahlis menambahkan, untuk proses pemasukkan dokumen pencairan, tidak ada batasan bagi SKPD untuk memasukkannya. Proses pencairan  tergantung kesigapan masing-masing SKPD. “Lebih cepat masuk dokumen tentu lebih cepat cair, yang telat masuk ya telah cair juga,” tambah Tahlis.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot, Rio Lombone mengungkapkan, proses pencairan akan berjalan pekan depan. “Sudah ada juknisnya, untuk gaji ke-13 itu berdasarkan PMK nomor 96 tahun 2016 tentang gaji ke-13, dan untuk gaji ke-14 atau THR itu mengacu pada juknis PMK nomor 97 tahun 2016 tentang gaji ke-14/THR,” ungkap Rio.

Rio menambahkan, Pemkot menyediakan anggaran berkisar Rp 20 milyar untuk pembayaran kedua gaji tersebut. “Kalau gaji ke-13 itu hitungannya kan gaji pokok tambah seluruh tunjangan. Kita pakai patokan gaji bulan Juni saja, ada sekitar sebelas miliar rupiah. Nah, kalau gaji ke -14 belum ada hitungannya. Hanya gaji pokok. Jadi bisa dikisar tiga perempat dari gaji ke-13 atau sekitar Rp delapan hingga Sembilan miliar,” tambah Rio.

Soal jadwal pembayaran gaji ke-13 dan THR, Rio mengungkapkan bahwa sesuai PMK, keduanya dibayarkan secara bersamaan. “Gaji ke-13 dan 14 sesuai dengan PMK dibayarkan sama-sama pada bulan Juni. Mekanismenya tergantung daerah masing-masing,” tutup Rio. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close