Ratusan Pasutri tak Punya Akta Nikah
Ratusan pasangan suami istri (Pasutri) di Bolmong belum memiliki akta nikah. Fakta ini sudah berlangsung sejak bertahun-tahun. Mereka tidak mengetahui pentingnya akta nikah. Pasalnya akta nikah merupakan dokumen atau bukti dikukuhkannya pernikahan, dan itu bukti sahnya sebuah perkawinan.
‘’Banyak pasutri yang tidak mengantongi akta nikah di Bolmong ini. Hampir semua kecamatan ada,” kata salah satu staf di kantor Kementerian Agama Bolmong.
Ada tidaknya akta nikah Pasutri, biasanya nanti diketahui atau terungkap saat masyarakat akan mengurus berbagai identitas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
‘’Kami tidak bisa memproses sampai ada rekomendasi dari Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) atau pendeta yang telah meneguhkannya,” ujar salah satu pegawai di Dukcapil.
Kepala Disdukcapil Bolmong Iswan Gonibala membenarkan hal tersebut. Ada indikasi masih banyak Pasutri yang telah kawin namun belum memiliki bukti otentik secara hukum negara. ‘’Akta ini diperoleh di Disdukcapil melalui rekomendasi dari P4 yang telah meneguhkan Pasutri,” terang Iswan.
Dia menjelaskan semua kepengurusan identitas seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun status anak harus berdasarkan pada akta nikah. Begitu pula, ini akan berdampak pada perceraian.
‘’Akta perkawinan sangatlah penting dimiliki oleh setiap Pasutri karena menjadi dasar hukum,” tegasnya. (sal)