Buka Sosialisasi Kebijakan Dandes, Ini Pesan Wawali

ProBMR, Kotamobagu- Alokasi Dana Desa (Dandes) sebesar 10,2 Milyar untuk 13 Desa di Kota Kotamobagu (KK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Harus dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan dan kualitas masyarakat Desa dan pembangunan sarana dan prasaran serta pengembangan potensi lokal sehingga mampu menekan angka kemiskinan. Olehnya, semua Desa yang menerima dana tersebut diharapkan untuk dapat mempergunakannya sesuai peruntukkan.
Hal ini dikatakan Wakil Wali Kota, Drs Hi Jainudin Damopolii, dalam sambutannya pada acara sosialisasi kebijakan Dana Desa, Jumat (15/4) pagi tadi, di Aula rumah dinas Wali Kota. Menurutnya, Dandes adalah dana yang diperuntukkan bagi Desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat Desa.
“Para sangadi harus berhati-hati dalam memanfaatkan dana Desa. Koordinasi dengan Inspektorat, BPMD, dan para Camat harus perlu dilakukan, sehingga tidak salah dalam pengambilan keputusan,” ujar Jainudin.
Disisi lain, ia mengapresiasi pihak kementrian keuangan yang meluangkan waktu dan menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut. “Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjembatani berbagai komunikasi dan koordinasi pemerintah kota ke pemerintah pusat, terutama hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan dana Desa,” sebut Jainudin.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari kementrian keuangan, ketua dan anggota DPRD, para pimpinan SKPD dan sangadi se Kotamobagu. (ddj)