Polres Segera Limpahkan Berkas Enam Tersangka Kasus Curanmor
“Berkas Perkara para tersangka sebagian telah tahap I, tinggal penyerahan tersangka. Sedangkan untuk tersangka lainya, dalam masa perampungan berkas,”
ProBMR, Kotamobagu – Penanganan kasus para tersangka curanmor yang berhasil diciduk pihak Kepolsian Polres Bolmong, masuk babak baru, dengan akan dilimpahkanya 6 tersangka masing-masing AS (27), ZM (27), DY (25), VP (20), AK (21) , AS (20), ke pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bolmong, AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa ( 22/09) kemarin.
“Berkas Perkara para tersangka sebagian telah tahap I, tinggal penyerahan tersangka. Sedangkan untuk tersangka lainya, dalam masa perampungan berkas,” ungkap Sitepu.
Menurutnya, para tersangka merupakan sindikat curanmor yang beroperasi di wilayah Kotamobagu dan merupakan jaringan baru dalam sindikat curanmor.
“Mereka adalah pemain baru. Kami masih mendalami apakah ini ada kaitannya dengan sindikat lama,” jelasnya.
Tambah Sitepu, dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan tujuh barang bukti hasil kejahatan curanmor. Dirinya pun menghimbau kepada warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk datang mengecek apakah barang bukti yang diamankan adakah milik warga.
“Bagi warga yang ingin mengecek kendaraan bermotor, kami persilahkan. Jangan lupa membawa surat–surat bukti kepemilikan kendaraan,” ujarnya. (ddj)