Bolmong

4 Desa Menunggu Sangadi Baru

ilustrasi sangadi mengundurkan diri

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi memberhentikan dengan hormat empat kepala desa (sangadi), karena ikut pada pemilihan legislatif 2024 mendatang. ”Iya benar, mereka diberhentikan dengan hormat karena mengundurkan diri. Karena KPU harus menerima SK pengunduran diri sangadi, sebagai syarat maju bakal calon legislatif,” kata Kabid Pemberdayaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bolmong, Isnaidin Mamonto. Lanjutnya lagi, aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

”Aturan kades mundur ini merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif,” imbuh Isnaidin, yang juga mantan Komisioner KPU Bolmong. Sekdes di empat desa itu kemudian ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) agar tidak terjadi kekosongan, sambil menunggu Penjabat (Pj) sangadi yang akan diterbitkan SK bupati dan dilantik dalam waktu dekat. ”Pj sangadi itu diangkat dari ASN lingkup Bolmong, baik dari kecamatan atau kabupaten. Setelah SK selesai diproses dan ditandatangani bupati, para Pj dilantik dan langsung bekerja,” pungkas Isnaidin. Adapun para sangadi yang mengundurkan diri karena nyaleg yakni, Sangadi Ikhwan Arifin Buchari, Sangadi Ibolian Kusman Mamonto, Sangadi Bonawang Rusbinan Pasi, dan Sangadi Inobonto Dua Adrianus Oroh. (sal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close