Sakit, MMS Batal Ditahan

ProBMR, Kotamobagu- Penyidikan Kasus TPAPD Kabupaten. Bolmong, tahun anggaran 2010, memasuki babak baru, dengan penyerahan salah satu tersangka MMS dari penyidk Polres Bolmong ke Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, senin (1/06) sekitar pukul 08.00 wita.
Pantuan ProBMR, MMS yang juga mantan bupati Bolmong, berada di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus, di dampingi pengacara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Terlihat juga keluarga dari tersangka serta para kolega, turut mendampingi.
Sebelum meninggalkan kantor kejaksaan, MMS, terlihat masuk ruang kejari. Tak lama berselang MMS, keluar menuju mobil pribadinya.
Saat wawancarai, MMS menyampaikan, dirinya datang memenuhi prosedur hukum yang dia jalani.
“Saya datang memenuhi prosedur hukum,” ujarnya singkat.
Sementara, Ivan Bermuli SH, saat diwawancarai menyampaikan, bahwa hari ini Kejaksaan Resmi menerima tersangka MMS, dari pihak penyidik Polres Bolmong,” Ungkapnya, senin (1/06) kepada sejumlah wartawan.
Lanjut Bermuli, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada tersangka karena sakit.
“Saat pemeriksaan kesehatan, tersangka dalam keadaan sakit, sehingga penahanan belum kami lakukan,” jelasnya lagi.
Dirinya, menegaskan bahwa, proses hukum terkait kasus dugaan korupsi TPAPD akan terus berjalan.
“Proses hukum akan terus berjalan
sesui prosedur yang berlaku,” tandasnya.(Ddj)