Ariono Luruskan Isu Retribusi Pedagang SanPalk: Belum Ada Pungutan!

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus berupaya melakukan penataan terhadap pemanfaatan saset daerah, salah satunya di kawasan eks Kantor Bupati Bolaang Mongondow yang saat ini mulai populer dan dikenal dengan Kawasan Paloko Kinalang (SanPalk).
Penataan yang dilakukan oleh pemerintah dimaksudkan untuk dapat memastikan aktivitas para pelaku usaha di kawasan tersebut bisa berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh Pemkot.
Melalui Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Ariono Potabuga, S.Pd., M.E., memberikan penjelasan bahwa sejak awal pemanfaatan kawasan, terdapat sejumlah pelaku usaha yang telah menjalankan aktivitas tanpa pemberitahuan kepada pemerintah daerah dan belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan kondisi tersebut, Pemkot Kotamobagu kemudian mengambil langkah penataan untuk memastikan pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah tetap berjalan sesuai aturan.
” Dalam rangka penataan tersebut, Pemerintah Daerah membentuk Tim Penataan Kawasan yang terdiri dari perangkat daerah terkait. Tim ini bertugas menelaah serta merumuskan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ariono pada Kamis, 17/09/2026.
Ia menjelaskan, kebijakan penataan tersebut telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha melalui kunjungan langsung ke lokasi, komunikasi personal, hingga rapat dan pertemuan bersama.
Salah satu agenda yang sudah dilaksanakan pada 15 Juli 2026, telah dilakukan sosialisasi oleh Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dimana telah disampaikan berbagai hal terkait pengaturan pemanfaatan kawasan, termasuk ketentuan penggunaan tenda dan rencana penerapan retribusi.
” Salah satu agenda sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Daerah menyampaikan berbagai hal terkait pengaturan pemanfaatan kawasan, termasuk ketentuan penggunaan tenda dan retribusi,” ungkap Hariono.
Penggunaan tenda itu sendiri, Pemerintah mengarahkan agar ukuran renda dibuat seragam. Tujuan pengaturan tersebut dapat menciptakan kawasan yang lebih tertata sekaligus memberikan kesempatan kepada lebih banyak pelaku usaha untuk memanfaatkan area SanPalk.
Terkait persoalan retribusi, Ariono Potabuga menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Kotamobagu belum melakukan pungutan retribusi kepada para pedagang di kawasan SanPalk tersebut.
Ia menjelaskan, apabila nantinya retribusi diterapkan, pemerintah daerah akan mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
” Terkait pungutan retribusi nanti, pemerintah mengacu pada ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, hingga saat ini pemerintah belum melakukan pungutan,” tegas Ariono.
Menurutnya, bahwa proses penataan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kepentingan para pelaku usaha. Pemerintah daerah juga ingin memastikan kebijakan yang diterapkan tidak dimaksudkan untuk memberikan beban yang memberatkan kepada para pedagang.
Diharapkan dengan penataan kawasan SanPalk, dapat menciptakan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, memberikan kepastian dalam pemanfaatan kawasan, serta memberikan ruang usaha yang lebih teratur dan nyaman bagi para pelaku usaha dan masyarakat. (SAR).



