Surat Suara Rusak Dimusnahkan

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Disaksikan oleh Panwas dan pihak Kepolisian, Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Kotamobagu memusnahkan 25 lembar surat suara Pilkada Kota Kotamobagu Tahun 2018 yang dinyatakan rusak, Minggu (24/6/2018), di halaman Kantor KPU.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tahapan sortir logistik sebelum didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu dekat ini,” kata Nova Tamon, Ketua KPU Kota Kotamobagu didampingi sejumlah komisoioner.
Menurut Nova, 25 lembar surat suara yang dimusnahkan dinyatakan tidak layak untuk digunakan pada pemungutan suara 27 Juni mendatang.
“Kerusakan surat suara tersebut beragam, mulai dari kerusakan pada kolom, warna yang pudar, gambar yang buram dan tulisan yang berbayang. Bahkan ada yang kena noda seperti sudah tercoblos.”
Surat suara yang rusak tersebut, tambah Ridwan Kalauw, penanggungjawab logistik KPU Kota Kotamobagu, sudah diganti. “Sehingga tidak memengaruhi jumlah surat suara berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).”
Ridwan memastikan pada Selasa (26/06/18) mendatang logistik-logistik Pilkada 2018 akan langsung didistribusikan ke TPS-TPS yang tersebar di Kota Kotamobagu. “Untuk kegiatan itu kami akan berkoordinasi dengan PPK, PPS, Panwas dan aparat keamanan dalam hal ini TNI/Polri,” ungkap Ridwan. (ddj/info.kpu)