Kriminal

Kasus KUD Perintis Tanoyan Siap Digelar Polres Bolmong

AKBP Wiliam Simanjuntak SIK
AKBP Wiliam Simanjuntak SIK

BOLMONG – Komitmen Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak SIK dalam menuntaskan kasus dugaan adanya korupsi dan penyalahgunaan anggaran pembangunan pasar tradisional di Desa Tanoyan Selatan medio tahun 2013 hingga tahun 2014 lalu, patut diberi apresiasi.

William menegaskan, dirinya terlebih dahulu akan mengkroscek ke penyidik sejauh mana proses penanganan kasus tersebut. “Saya cek dulu ke penyidik. Nanti akan saya gelar,” tegas William yang juga mantan Kasubdit Tipikor Polda Sulut.

Seperti diketahui, proses penyelidikan terhadap kasus dugaan adanya pelanggaran berindikasi korupsi pada pembangunan pasar tradisional Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, sejak April 2014, belum membuahkan hasil. Apakah kasus ini terbukti terjadi atau pelanggaran atau tidak.

Padahal kasus tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 sebesar Rp900 juta, melalui Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.

Tokoh pemuda Tanoyan Selatan, Abdul Nasir Ganggai, mendesak penyidik tipikor Polres Bolmong untuk menuntaskan kasus tersebut. “Pada prinsipnya kami atas nama pemuda mendukung adanya pasar karena bisa menjadi faktor pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun yang kami sesali adalah tidak adanya transparansi dari koperasi KUD Perintis selaku pelaksana kegiatan,” kata Nasir, Minggu (19/04).

Lanjutnya, beberapa kejanggalan dalam pembangunan pasar tersebut diantaranya, tidak adanya rancangan anggaran biaya (RAB) yang tidak jelas, dan tidak pernah melakukan koordinasi dan pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan ke Dinas Koperasi. Hal ini lanjut Nasir, mengindikasikan bahwa pengerjaan pembangunan pasar tersebut, tak mengacu ke petunjuk tekhnis (juknis) tentang Program Bantuan Sosial Pengembangan Sarana dan Prasarana Jaringan Usaha Melalui Koperasi, Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 05/PER/Dep.4/I/2013.

“Pasar tersebut dibangun sejak 29 Oktober 2013. Saya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat tanoyan bersatu agar bersama-sama mengawasi keberadaan pasar tersebut dan mendorong penuntasan proses hukum yang sedang ditangani polres Bolmong,” tegas Nasir.

Dalam proses penyelidikan pembangunan pasat tradisional di Desa Tanoyan Selatan yang dimulai pada April 2014 lalu, penyidik polres telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Hamri Binol bersama Kepala Bidang UKM Malpin Dako. Selain itu, pengurus KUD Perintis dan pelaksana program tersebut juga dimintakan keterangan klarifikasi. Pengurus KUD itu adalah ZA selaku Ketua KUD Perintis saat itu, SD selaku Bendahara, dan PL selaku pelaksana proyek. Mereka diperiksa diunit IV ruang Tipikor Polres Bolmong. (sal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close