BMRKotamobagu

Kenderaan Dinas Anggota Dewan Bakal Ditarik

Adnan Masinae

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Setelah disetujuinya Perda Tentang Hak Keuangan dan Adminitrasi Pimpinan dan Anggota Dwean Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipuripurnakan beberapa waktu  lalu, bakal berimbas pada penarikan sejumlah kenderaan dinas para anggota dewan yang berstatus pinjam pakai dari pemerintah Kota Kotamobagu.

Hal ini sesui dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo, pada 30 Mei 2017.

Menurut PP ini, Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a.rumah negara dan perlengkapannya; b.kendaraan dinas jabatan; dan c.belanja rumah tangga. Sementara untuk Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a.rumah negara dan perlengkapannya; dan b.tunjangan transportasi.

Menurut Sekertaris Daerah Kota Kotamobagu, Adnan Masinae, yang akan ditarik hanya yang digunakan oleh para anggota dewan bukan pimpinan.

“Karena jelas pada PP para anggota dewan memperoleh tunjangan transportasi,” kata Adnan Masinae.

Disinggung tentang kapan proses penarikan kenderaan yang statusnya pinjam pakai tersebut, Adnan mengatakan, menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota Kotamobagu.

“Masih menunggu Perwako. Perda-nya pun masih akan dikonsultasikan dengan pemerintah Provinsi,” kata Adnan. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close