Pengacara Beberkan Sakit Saraf yang Diderita Tora
Pengacara Tora Sudiro, Lydia Wongsonegoro membeberkan sakit saraf yang diderita kliennya. Alasan inilah yang membuat Tora akhirnya mengonsumsi Dumolid.
“Dalam hal ini, saya sebagai kuasa hukum, mengajukan permohonan untuk dilakukan assessment. Karena Tora itu, tujuannya memiliki itu karena ada latar belakang. Latar belakangnya apa? Karena dia sakit kok, terus kemudian itu bukan untuk diperjualbelikan, karena ketidaktahuan aja. Jadi kita mengajukan karena memang Tora sakit,” ujar Lydia di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2017).
Lydia juga menyebut penyakit susah tidur yang dialami Tora kambuh saat ditahan di Polres Jakarta Selatan. Tora juga banyak menerima kunjungan saat ditahan.
“Ya kan orangnya gitu, becanda terus. Siapapun yang datang, ‘hai bro gimana film lo’. Selalu bicarakan orang, nggak pernah bicarakan dirinya sendiri. Tidur-tidur ayam, bangun lagi. Ya kan nggak dikasih obat, handphone nggak ada, baju yang melekat aja sama,” katanya.
“Dia kena penyakit syndrome tourette, suka goyang-goyang gitu kan palanya. Itu udah 2 tahun dia (sakit). Kalau dia cemas atau apa, gitu goyang-goyang, tangannya gini-gini dia, sama kepala. Dia sudah berobat, pasti ada obat-obatan yang dr dokter, cuma ke sininya udah deh beli yang sembarang karena nggak bisa tidur juga. 30 (butir) itu stok dipakai sendiri,” lanjut dia.
Lydia menilai perawatan yang diberikan kepada Tora harus diberikan terus dan tidak boleh berhenti. Dia menyebut penyakit itu sudah dialami Tora sejak lama.
“Itu orang sakit saraf bukan satu dua tahun, tapi berpuluh-puluh tahun. Tapi itu bukan sesuatu yang pilek, batuk, kasih obat selesai. Di Polres Metro Jakarta Selatan membuat surat perintah pengalihan penahanan. Surat tadi ditandatangani, suratnya itu: Surat Perintah Pengalihan Penahanan berdasarkan hasil pemeriksaan Tora Danang Sudiro. Mengalihkan penahanan tersangka dari rumah tahanan Polres Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Jalan Tembak no 75, Cibubur. Sejak tanggal 7 Agustus sampai mengikuti proses hukum pada tingkat penyidikan,” imbuhnya seraya membaca surat dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Lydia menyebut Tora tahanan yang tetap dalam pengawasan Polres Jakarta Selatan. Dia menilai tepat Tora dipindahkan ke tempat yang perawatan yang seharusnya.
“Ngapain sih dikurung di atas? Satu, dia tambah sakit, ini kan pengobatan kita masih terima, maklumi. Karena kan kita ikuti saja, kita nggak mempersulit. Hari ini dilakukan tadi kan tanggal 7, ini pengobatan lanjutan, rehab kan namanya memperbaiki. Sehingga dia normal diputuskan dari ketergantungan itu,” jelasnya.
Lydia juga menyebut hasil pemeriksaan BNN yang menunjukkan Tora harus segera dilakukan perawatan. “Tora diperiksa di BNN hasilnya Tora berbahaya kalau dibiarin, kalau lama dia dibiarkan dia bisa down, harus segera. Kalau nangani tourette-nya Tora ada yang nanganin rumah sakit. Tapi kan karena obatnya ini kan, yang nggak pakai resep, walaupun dulu dia punya resep,” pungkasnya.
detik.com