AdvertorialKotamobagu

DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Tetapkan Dua Perda

Ketua DPRD Kota Kotamoabgu, Hi. Ahmad Sabir SE, saat memimpin sidang paripurna.
Ketua DPRD Kota Kotamoabgu, Hi. Ahmad Sabir SE, saat memimpin sidang paripurna.

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Setelah melalui proses pembahasan di tingkat Komisi maupun Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kota Kotamobagu. Akhirnya  Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu dan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2016, ditetapkan menjadi Perda. Penetapan kedua Ranperda tersebut di gelar pada sidang Paripurna, Jumat (7/7) yang dilaksanakan di gedung DPRD.

Para anggota DPRD terlihat serius mengikuti jalannya sidang paripurna.
Para anggota DPRD terlihat serius mengikuti jalannya sidang paripurna.

Dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Fraksi DPRD Kota Kotamobagu dan penetapan persetujuan bersama antara Wali Kota Kotamobagu dengan DPRD itu, diawali dengan penyampaian pendapat dari masing-masing Fraksi DPRD.

Suasana penandatanganan berita acara penetapan perda oleh Wali Kota Kotamoabgu, didampingi Wakil Wali Kota, Jainudin Damopolii , hadapan  Ketua  DPRD Ahmad Sabir,  dan Wakil Ketua Djelantik Mokodompit..
Suasana penandatanganan berita acara penetapan perda oleh Wali Kota Kotamoabgu, didampingi Wakil Wali Kota, Jainudin Damopolii , hadapan Ketua DPRD Ahmad Sabir, dan Wakil Ketua Djelantik Mokodompit..

Sebanyak lima fraksi menyatakan setuju agar Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Kelima fraksi dimaksud yakni, Fraksi Partai Amanah Nasional Partai Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam penyampaian pendapatnya, fraksi-fraksi mengapresiasi atas kerja keras Pemkot Kota Kotamobagu yang telah melakukan penyusunan laporan keuangan tepat waktu.

Suasana Penyerahan berita acara sidang paripurna.
Suasana Penyerahan berita acara sidang paripurna.

Selain itu, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemkot Kotamobagu, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun Anggaran 2016, juga turut menuai apresiasi. Hal tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai tolak ukur evaluasi kinerja ke depan.(ddj/adve)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close