DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Tetapkan Dua Perda
PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Setelah melalui proses pembahasan di tingkat Komisi maupun Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu. Akhirnya Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu dan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2016, ditetapkan menjadi Perda. Penetapan kedua Ranperda tersebut di gelar pada sidang Paripurna, Jumat (7/7) yang dilaksanakan di gedung DPRD.
Dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Fraksi DPRD Kota Kotamobagu dan penetapan persetujuan bersama antara Wali Kota Kotamobagu dengan DPRD itu, diawali dengan penyampaian pendapat dari masing-masing Fraksi DPRD.
Sebanyak lima fraksi menyatakan setuju agar Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Kelima fraksi dimaksud yakni, Fraksi Partai Amanah Nasional Partai Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam penyampaian pendapatnya, fraksi-fraksi mengapresiasi atas kerja keras Pemkot Kota Kotamobagu yang telah melakukan penyusunan laporan keuangan tepat waktu.
Selain itu, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemkot Kotamobagu, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun Anggaran 2016, juga turut menuai apresiasi. Hal tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai tolak ukur evaluasi kinerja ke depan.(ddj/adve)