
PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Penyelidikan terhadap dugaan pencabulan yang kini ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bolmong, memasuki babak baru. Pasalnya, Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi SIK, memastikan pihaknya akan melaksanakan gelar perkara terkait penyelidikan terkait kasus tersebut pada, Selasa ( 6/11) besok.
“Sudah ada 6 orang saksi yang diperiksa dalam rangka penyelidikan kasus ini. Besok kami (Polres Bolmong) akan melaksanakan gelar perkara,” kata Faisol, saat ditemui di Mapolres Bolmong, Senin (5/12).
Menurut Faisol, dalam gelar perkara nantinya semua unsur dari berbagai satuan akan hadir membahas perkara tersebut. Apakah layak dinaikan ke proses penyidikan atau tidak. “Mudah-mudahan kegiatan gelar perkara dapat berjalan dengan lancar,” kata Faisol.
Disinggung soal komitmen Polres Bolmong dalam penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut, Faisol menjawab, proses hukum tetap berjalan sesui prosedur. “Tak perlu tanya soal komitmen. Sudah menjadi tanggungjawab kami (polisi) untuk menindaklanjuti semua laporan masyarakat,” ungkap mantan Kapolres Sangihe ini.
Sebagai infomasi, oknum pejabat eselon III dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot), MM , dilaporkan ke Polres Bolmong, Selasa (29/11) malam, dengan tuduhan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap Mawar (16) –nama samaran-, yang tak lain adalah siswi Praktek Sistem Ganda (PSG) di salah satu SKPD Pemerintah Kota Kotamobagu , di sebuah lokasi proyek pembangunan jalan perkebunan di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur. (ddj)