Disperindag Surati Pedagang Pasar

ProBMR, Kotamobagu– Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperidagkop-PM) mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang. Surat tersebut berisi tentang pihak yang berwenang menagih dan besaran retribusi yang ditagih.
Menurut Kepala Disperidagkop Kota Kotamobagu, Herman Aray, surat edaran itu diturunkan untuk menjawab keluhan pedagang soal adanya oknum selain petugas penagih yang datang menagih retribusi.
“Hal ini dilakukan menghindari praktek pungutan liar (Pungli) oleh oknum-oknum tertentu. Kami (Disperidagkop) harapkan agar pedagang tidak memberikan tagihan retribusi selain petugas dari Dinas,” kata Herman.
Lanjut Herman, petugas yang melakukan penagihan retribusi menggunakan seragam dan dilengkapi kartu tanda pengenal. Jumlah yang retribusi yang ditagih sesuai yang ditentukan dalam Perda. “Kalau yang menagih tidak menggunakan seragam dan tidak ada kartu pengenal, berarti itu bukan petugas kami. Jangan membayar kepada mereka,” kata Herman. (ddj)




