Kotamobagu

ASN Kota Dilarang Merokok di Ruang Kerja

Ir. Tatong Bara
Ir. Tatong Bara

ProBMR, Kotamobagu– Bagi para ASN di jajaran pemerintah Kota Kotamobagu yang biasa mengkomsumsi rokok, tak bisa leluasa lagi merokok di ruang kerja. Pasalnya, Wali Kota Ir. Tatong Bara mengeluarkan instruksi tentang pengaturan tempat dan waktu merokok di area kantor pemerintahan.

Menurut Wali Kota,  instruksi tersebut berlaku mulai Selasa (15/11)  dan ditujukan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi ASN yang biasa merokok sekarang tidak boleh lagi merokok di ruang kantor. “Disetiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) harus disedikan ruang khusus merokok yang disertai pengaturan waktu, yakni pukul 12.00 sampai pukul 13.00 Wita,” kata Tatong.

Lanjut Tatong, ditiap kantor pemerintahan maupun tempat pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta dan klinik kesehatan, harus dipasangi stiker kawasan bebas rokok dan kawasan tanpa rokok. “Instruksi ini berlaku juga untuk guru di lingkungan sekolah. Sehingga itu kepala Dinas Pendidikan harus menindaklanjuti instruksi ini,” ujar Tatong.

Tatong menambahkan, semua kepala SKPD juga wajib membentuk tim pemantau yang bertugas memonitor, mengevaluasi dan melaporkan hasilnya. “Laporan itu diteruskan ke saya,” tambah Tatong.

Kepala Bidang Promosi Kesehatan (Promkes) Dinas Kesehatan (Dinkes), Dahlan Mokodompit mengungkapkan, kawasan tanpa rokok di area kantor pemerintahan merupakan salah satu syarat menjadikan Kota Kotamobagu sebagai kota sehat. “Instruksi ini sudah mulai berlaku hari ini. Nantinya kita akan sosialisasikan ke semua ASN,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan berbagai hal jelang penilaian kota sehat. “Hari Kamis (pekan ini) tim verifikasi dari Dinas Kesehatan Provinsi akan datang memverifikasi administrasi termasuk SK pembinan kota sehat dan instruksi tentang pengaturan tempat dan waktu merokok,” tambahnya. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close