DPRD Tetapkan APBD-P Tahun 2016

ProBMR, Kotamobagu- Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2016, ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menjadi perda melalui sidang paripurna yang digelar, Selasa (30/8).
Sidang yang dipimpin Ketua Dewan H. Ahmad Sabir, dan diikuti para anggota dewan, jajaran SKPD dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Ketua Dewan dan Wali Kota Ir Tatong Bara.

Saat memimpin sidang Ketua Dewan Ahmad sabir, mengatakan penetapan Ranperda APBD-P menjadi Perda merupakan momentum penting dalam rangka kelanjutan pembangunan di Kota Kotamobagu. “Setelah pembahasan di masing-masing Komisi akhirnya APBD-P bisa ditetapkan dan pembangunan bisa berjalan dengan maksimal. Semoga hal ini bisa menjadi acuan pemerintah Kotamobagu dalam rangka realisasi anggaran APBD-P,” kata Sabir.

Sementara itu, Walikota Tatong Bara Dalam sambutanya mengatakan, dalam proses pembahasan maupun pengkajian terhadap Ranperda APBD Perubahan, terdapat berbagai perbedaan pendapat serta banyak saran dan masukan serta koreksi yang konstruksif dari pihak legislatife. “Pada hakikatnya semua pihak baik DPRD maupun Pemerintah Kota sama-sama mempunyai komitmen bersama untuk pembangunan Kota Kotamobagu,” kata Wali Kota. (ddj)




