
ProBMR, Kotamobagu– Penyelidikan kasus dugaan penjualan komix ilegal yang berhasil dibongkar Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bolmong beberapa waktu lalu, memasuki babak baru. Setelah memanggil pihak-pihak terkait guna penyelidikan kasus tersebut, dalam waktu dekat pihak Polres bakal memanggil pemilik gudang tempat penampungan ribuan sachet komix, yang diketahui merupakan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu.
“Saat ini sudah ada enam saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Direncanakan pemilik gudang akan dipanggil,” kata Kasubag Humas Polres Bolmong, AKP Syaiful Tamu.
Saiful menegaskan, pihaknya akan terus memproses kasus tersebut hingga tuntas. “Semua sama di mata hukum. Intinya kasus ini tetap berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait rencana pemanggilan dirinya oleh pihak Kepolisian Polres Bolmong, pemilik gudang, Feyba Tumondoi, mengatakan siap memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan guna penyelidikan kasus tersebut. “Kapan pun itu saya siap memenuhi panggilan polisi,” ujar Feiba.
Sebagai informasi, pada Senin (19/7) pekan lalu, Satres Narkoba Polres Bolmong berhasil menyita 390 ribu sachet komix siap edar di Toko Tita dan di sebuah gudang penyimpanan yang berlokasi di Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur. (ddj)




