Nasional

Kekerasan pada Anak Meningkat, Jokowi Segera Terbitkan UU Kebiri.

ilustrasi kekerasan pedofilia

Jakarta– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) berkoordinasi dengan jajaran menteri terkait untuk secepatnya merealisasikan payung hukum, berupa Undang Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Kebiri. Instruksi itu disampaikan Presiden Jokowi menyusul meningkatnya angka kekerasan seksual pada anak.

“Menko PMK mengkoordinasikan masalah ini agar ada sebuah keputusan yang betul-betul memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku dan bisa menghilangkan keinginan calon pelaku lain,” kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat paripurna Kabinet Kerja di Istana Negara, Jakarta.

Presiden Jokowi yang didampingi Wapres Jusuf Kalla (JK) mengatakan kasus kekerasan terhadap anak harus dikategorikan sebagai tindak kejahatan luar biasa, sehingga penanganan dan tindakannya harus dilakukan secara luar biasa.

“Ini betul-betul harus direaksi secara bersama-sama, komprehensif antarkementerian terkait, dengan Polri dan Kejaksaan. Karena ini kalau kita melihat angka-angka dan peristiwa-peristiwanya itu semakin hari semakin sangat mengkhawatirkan,” kata Presiden Jokowi.

 

sumber:beritasatu.com

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close