Kejari Tahan 2 Staf DPRD Bolmong

BOLMONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menahan dua staf Sekretariat DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam kasus dugaan korupsi dana reses tahun 2013 masing-masing AB dan VTS. Penahanan dua staf tersebut dilakukan setelah sebelumnya keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Nomor B 1563/R.1.12/Fd.1/11/2014 dan B 1564/R.1.12/Fd.1/11/2014 tertanggal 4 November 2014.
Penahanan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dilakukan Kejari Kotamobagu sekitar pukul 18.30 Wita, Senin (11/4). Pertimbangan penahanan kepada dua ASN yang kala itu menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan itu karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. “Penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini keduanya kita titip di Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu sambil menunggu proses selanjutnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kotamobagu, Evans Sinulingga.
Untuk penuntutan kepada keduanya, Evans mengaku penyidik akan berupaya melakukan itu dalam waktu dekat. ‘Kita berupaya secepatnya,” ujarnya.
Selain itu, jika masih membutuhkan keterangan lain dalam proses pengungkapan dugaan kasus berbaderol 852 juta itu, pihaknya akan memanggil saksi lainnya. “Pemanggiolan saksi lainnya bisa dilkukan jika tim penyidik membutuhkan lagi sejumlah keterangan,” katanya.
Kejari Kotamobagu sendiri mulai melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus ini sejak 2014. Penyelidikan dilakukan karena ada indikasi kegiatan dilakukan tidak sesuai mekanisme. Apalagi, dalam hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan tersebut sebesar Rp852 juta terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya. (sal)




