Perusahan di Bolmong Diminta Terbuka Soal Pekerja Asing
BOLMONG- Perusahaan di Bolmong yang memperkerjakan tenaga asing diminta untuk melapor di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan oleh kantor Imigrasi Sulut. “Perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing harus mengirimkan data pekerja asingnya. Wajib melapor,” ujar kepala Disnakertrans, Derek Panambunan.
Sementara, wakil bupati Yanny Ronny Tuuk STh MM mengatakan, Pengumpulan data-data tenaga kerja asing atau tenaga ahli, wajib dilakukan langsung oleh pihak perusahaan dan selanjutnya diserahkan kepada Disnakertrans dan kantor Imigrasi untuk didata. “Selain itu, perusahaan dapat mengajukan izin tinggal tenaga kerja asing yang digunakannya. Di Disnakertrans pengawasan saja di wilayah, tetapi wajib perusahaan melapor ke instansi itu,” ujarnya. Memang ada sejumlah tenaga asing di perusahan investasi semen. Dan ini merupakan himbauan juga bagi perusahan lain,” pungkasnya. (sal)