LPKEL Desak Walikota Copot Kepala BLH
ProBMR, Kotamobagu– Dugaan pelanggaran Penyalagunaan Mobil Dinas tidak sesui peruntukkan yang dilakukan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu, mendapat reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Kinerja Eksekutif Legislatif Reformasi.
Ketua LPKEL- Reformasi, Efendi Abdul Kadir, mendesak kepada Walikota untuk mencopot jabatan kepala BLH kota Kotamobagu atas pelanggaran penyalahgunaan peruntukan mobil Dinas. Menurut Efendi pelanggaran yang dilakukan oleh Mul Alif sudah sangat mencoreng citra baik Pemerintah di mata masyarakat kota Kotamobagu.
“Saya mendesak Walikota agar segera mencopot Jabatan kepala BLH. Pelanggaran ini sudah keterlaluan,” Ungkapnya dengan wajah serius, Selasa (20/01) siang tadi.
Lebih lanjut Efendi mengatakan, mobil dinas itu harusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan bukan untuk kepentingan pribadi. Apalagi pembelian mobil tersebut menggunakan uang Negara. Harusnya, kata Efendi, sebagai seorang pejabat Mul Alif memberikan contoh bagi masyarakat dan ASN lain, bukan malah membuat pelanggaran yang sangat fatal.
“Anggaran yang digunakan oleh Pemerintah mengadakan mobil tersebut sangat besar. Bukan dibeli dengan daun lemong,” ujarnya.(ddj)