BolmutKriminal

Polsek Bintauna Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman

Tersangka (MB alias Ran)
Tersangka (MB alias Ran)

ProBMR, Kotamobagu- Upaya Kepolisian Sektor Bintauna akhirnya membuahkan hasil. Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, pelaku penikaman, MB alias Ran (23) Warga Desa Batulintik, Kecamatan Bintuana, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, akhirnya diringkus. Pelaku diringkus di rumahnya pada pukul 23.30 Wita oleh tim Buru Sergap Polsek Bintauna.

Saat dikonfirmasi Kepala Polisi Sektor Bintauna, Iptu J. Sasikome, melalui Kepala Unit Reskrim Bintuana, Aiptu Taufik Anis, MB diringkus karena diduga kuat sebagai pelaku penikaman terhadap korban, Edi Suhendar, yang terjadi pada minggu (15/11) sekitar 18.00 Wita, di kompleks terminal Bintauna.

“Berdasarkan Informasi yang kami kumpulkan, kuat dugaan MB adalah pelaku penikaman dan kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dipimpin langsung Kapolsek , tim berhasil mengamankan pelaku, ” Ungkap Taufik,saat di hubungi ProBMR, Via seluler, senin (16/11) kemarin.

Menurut Taufik, berdasarkan penyelidikan, kronoligis kejadian berawal saat korban Edi, menegur tersangka, yang sedang mengkomsumsi miras dikompleks terminal. Pelaku yang sudah dibawah pengaruh minuman keras, merasa tersinggung dengan teguran tersebut. Tanpa diduga oleh korban, pelaku langsung menikam korban di bagian dada kanan. Akibat luka yang dialami, korban dirujuk ke Rumah Sakit Manado untuk mendapatkan intensif.

“Hasil sementara, motif pelaku menikam korban karena tidak terima dengan teguran korban. Kami masih akan terus mendalami,” Ungkapnya.

Atas perbuatanya, tersangka bakal di jerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman penjara 5 tahun. (ddj

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close