Bolmong

5 Calon Sangadi Hasil Pilsang PAW Dilantik Juli, Berikut Daftar Namanya

BOLMONG – Proses Pemilihan Sangadi Pengganti Antar Waktu (Pilsang PAW) di lima desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi rampung. Dengan selesainya seluruh tahapan pemilihan, Pemerintah Kabupaten Bolmong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kini bersiap memproses pelantikan para sangadi terpilih.

Kepala DPMD Bolmong, Isnaidin Mamonto, SP, mengatakan desa terakhir yang menyelesaikan pelaksanaan Pilsang PAW adalah Desa Wangga Satu, Kecamatan Passi Barat.

“Yang terakhir Desa Wangga Satu. Pemilihannya dilakukan secara aklamasi karena hanya diikuti satu calon,” ujar Isnaidin.

Ia menjelaskan, setelah seluruh proses pemilihan selesai, pihaknya kini menunggu dokumen pengajuan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari masing-masing pemerintah desa. Dokumen tersebut menjadi syarat untuk proses penerbitan SK pengangkatan sekaligus penjadwalan pelantikan.

“Kalau kami sudah menerima dokumen pengajuan penerbitan SK dari kelima desa, bulan Juli sudah bisa digelar pelantikan,” imbuhnya.

Menurut Isnaidin, pelantikan akan dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap. DPMD juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun desa agar proses administrasi dapat diselesaikan secepatnya.

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow berharap para sangadi terpilih nantinya dapat segera menjalankan tugas dan amanah yang diberikan masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di wilayah masing-masing. (sal)

Adapun lima calon sangadi yang berhasil terpilih dalam Pilsang PAW di Kabupaten Bolmong yakni:

  • Desa Dumoga Empat: Andi Indap
  • Desa Dumoga Satu: Refina Rasubala
  • Desa Mototabian: Melva Maringka
  • Desa Lolan Dua: Anwar Manoppo
  • Desa Wangga Satu: Asrin Paputungan

sumber: Dinas PMD Bolmong

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close