PBMR Kembali Dibahas di DPD RI

ProBMR, Kotamobagu – Panitia Kerja (Panja) Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat koordinasi dengan empat daerah calon DOB, salah satunya Calon Propinsi Bolaang Mongondow Raya (PBMR), di Kantor DPD RI, Rabu (26/08) kemarin.
Sejumlah pimpinan daerah di Bolmong raya turut hadir bersama dengan panitia pembentukan PBMR. Rapat sendiri dipimpin oleh Ketua Panja Pembentukan DOB, Benny Ramdhani. Ramdhany, saat ini dihubungi mengatakan bahwa rapat ini adalah pembahasan pertama dengan calon DOB.
Dalam rapat tersebut, Ramdhany mengaku DPD menjamin calon DOB yang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah. “Tidak ada alasan lagi untuk dihambat jika telah memenihi syarat PP 78 tahun 2007. Dan BMR telah memenuhi persyaratan tersebut,” tegas Ramdhany.
Lanjut Ramdhany, Panja pembentuka DOB, rencanya akan kembali turun lapangan untuk melihat kesiapan dari calon DOB. “Kita akan kembali turun lapangan. Dan waktunya tinggal kesiapan dari masing-masing calon DOB,” katanya.
Ditambahkannya, usai rapat bersama dengan empat Daerah calon DOB, pihaknya menggelar rapat khusus dengan Panitia dan Pimpinan Daerah se-Bolmong Raya. Dalam rapat tersebut, pihaknya meminta untuk membentuk tiga poros panitia, dan mendorong tiga poros tersebut dibentuk menjadi lembaga resmi.
Kata Ramdhany, Tiga poros yang dia maksud yakni, poros nasional yang didalanya Rukun Pogogutat In Bolaang Mongondow (RPIBM), Forum Generasi Muda Bolmong Raya, dan tiga anggota DPR dan DPD RI asal Bolmong Raya. Yang kedua, Poros Manado, Yakni 10 Anggota DPRD Propinsi Dapil Bolmong Raya. Dan Ketiga, seluruh kepala daerah dan elemen masyarakat se-Bolmong Raya. “Dan Pantia telah sepakat untuk membentuk tiga poros tersebut menjadi lembaga,” kata Ramdhany.
Selain itu, Ramdhany juga mengingatkan kembali terkait semangat pembentukan PBMR. “Mari kita kembalikan tekat dan semangat pembentukan PBMR. Karena pembentukan BPMR tak hanya melibatkan perorangan atau kelompok, tapi semuan lapisan masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pembentukan PBMR, Abdulah Mokoginta, mengatakan panitia telah memenuhi seluruh persyaratan untuk pembentukan propinsi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007.
Persyaratan tersebut berupa syarat administratif pembentukan daerah propinsi yang meliputi, persetujuan masing-masing DPRD Kabupaten/Kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon Provinsi, Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan DPRD Provinsi induk dan persetujuan Gubernur.
“Syarat teknis yang meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah,” Jelasnya.
Syarat fisik kewilayahan sebagaimana meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana Pemerintahan.
“Lima Kabupaten/Kota di Bolmong Raya bersedia memberikan dana hibah untuk PBMR selama dua tahun berturut-turut. Bahkan siap membiayai pemilihan gubernur dan wakil gubernur pertama,” ujar Abdullah, beberapa waktu lalu. (ddj)