Bolmong

Bonde: Pemdes Bisa Mendirikan Usaha Pertashop

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa (DPMD) mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual tentang perkembangan pertashop. Kegiatan video conference ini turut dihadiri oleh Kadis DPMD Bolmong Abdussalam Bonde, Kadis Perdagangan dan ESDM Ramlah Mokodongan, Sekretaris DPMTSP Ni Wayan Miniastuti Rabu, (27/10) di Kantor DPMD Bolmong Kepala Bidang Bina Usaha Ekonomi Desa Syamsul Ligatu mengatakan, berdasarkan hasil vidcon tujuan pertashop masuk di desa adalah untuk peningkatan ekonomi desa dan membuka lapangan kerja baru di desa.  ”Keberadaan pertashop untuk lebih mendekatkan pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi desa yang jauh dari jangkauan Pertamina,” katanya.

Sementara itu, Kadis DPMD Bolmong Abdussalam Bonde menambahkan, sejumlah syarat untuk menjadi mitra Pertamina untuk pertashop diantaranya Warga Negara Indonesia yang memiliki usaha berupa UD, Koperasi, PT atau badan usaha lainnya. serta memiliki kelengkapan administrasi KTP, NPWP dan Akta Pendirian Perusahaan. ”Untuk Pemerintah Desa, apabila ingin mendirikan pertashop harus melalui hasil musyawarah desa dan menyediakan lahan pertashop dan megajukan permohonan modal usaha ke bank,” kata Bonde. (sal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close