DPRD Mitra Berguru di Diskominfo Bolmong
BOLMONG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima kunjungan kerja (Kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu, (27/10). Kepala Dinas Kominfo Marief Mokodompit dan jajaran Kominfo Bolmong menyambut langsung rombongan Kunker Mitra yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mitra Katrin Mokodaser, Ketua Komisi III serta didampingi oleh Kabag Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan DPRD Mitra Mody R Manoppo. Menurut Mody, kunker ini khusus Komisi III DPRD. Menurutnya, Dinas Kominfo Bolmong jadi pilihan mereka dikarenakan ada beberapa yang tidak ada di Mitra. Ingin diaplikasikan di Kabupaten Mitra. “Seperti Ruang data. Di Bolmong sudah ada kami di Mitra belum ada. Sehingga ini yang akan kami coba usulkan pimpinan untuk diaplikasikan di Mitra,” katanya. Ia mengatakan, ada sharing atau tukar pikiran tentang perangkat dan program IT di kedua daerah. “Mulai dari penganggaran, tenaga ahli dan lain – lain,” ungkap Mody.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Mitra Katrin Mokodaser mengatakan, sesuai dengan kenyataan bahwa Mitra juga perlu, apa yang didapatkan di Kabupaten Bolmong. Tentu nanti akan diterapkan di Kabupaten Mitra di Dinas Kominfo. Khususnya ruang data atau informasi data. “Karena mungkin ada banyak hal juga dari Mitra punya kelebihan dan juga di Bolmong kelebihan pula. Dengan itu, Kami sinkronkan untuk datang saling tukar pikiran bersama agar kita lebih maju kedepan,” ungkap Katrin.
Sementara itu, Kadis Kominfo Bolmong Marief Mokodompit menyambut baik kunjungan kerja DPRD Mitra di Kabupaten Bolaang Mongondow serta berterima kasih menjadi pilihan daerah yang dikunjungi. Dimana kehadiran DPRD mitra ini sebagai sharing pendapat dalam pemanfaatan teknologi informasi. “Ruang data Bolmong sudah ada semenjak 2019, dan sudah mengintegrasikan beberapa aplikasi berbagi pakai maupun generic (berdiri sendiri) lintas kementerian, sejalan dengan perpres nomor 95 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan perpres 39 tentang Satu Data Indonesia (SDI),” pungkasnya. (sal/adv)