Main Judi Togel, Dul Diringkus Polisi
ProBMR, Kotamobagu– Sepertinya para pelaku judi togel tak pernah jera dengan penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Terbukti senin (7/6) pekan ini, DA alias Dul (38) , warga Gogogaman, diringkus oleh Tim Buru Sergap (Buser) Polres Bolmong, karena melakukan judi togel.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bolmong AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, pelaku ditangkap di Lorong Perikanan, Kelurahan Mogolaing bersama barang bukti buku Togel 17 buah, uang tunai Rp. 1.600.000 , dan satu buah Handphone.
“Saat dibekuk pelaku tidak melakukan perlawanan, sejumlah barang bukti, berupa uang tunai, buku togel, dan handphone milik tersangka, kami amankan,” Ungkap Sitepu.
Lanjut Sitepu, tersangka mengaku telah beroperasi selama dua bulan. Modus operandi yang dilakukan untuk memasang togel via Handphone.
“Para pemasang togel memesan dengan menggunakan Handphone,” Ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ddj)