Kriminal

Oknum Anggota Polres Bolmong Diduga Lakukan Pengancaman dan Pemerasan

User comments
Korban saat melapor di Propam Polres Bolmong

ProBMR, Kotamobagu–  Youke Elvis Goni (41) warga Tuduaog baru, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Melaporkan oknum Polisi inisaial SM atas dugaan pengancaman dan pemerasan ke Propam Polres Bolmong.

Informasi yang dihimpun ProBMR, kejadian bermula saat Youke tengah berboncengan dengan Buding Mokodongan, usai memimpin jemaat di Desa Kolingangaan. Ketika di perjalanan pulang, keduanya menepi di salah satu warung yang berada di Desa Solimandungan, Kecamatan Bolaang, Bolmong, untuk mengisi bahan bakar. Pada minggu (14/06) sekitar pukul 23.30 Wita.

Tanpa diduga,  oknum anggota polisi berpangkat Brigadir, berinisial SM, dan langsung menjambak jenggot serta rambut Youke tanpa sebab. Bahkan, oknum polisi itu sembari menjambak rambut korban juga menyeret korban ke kendaraan milik korban tersebut dan sambil menuduh bahwa korban adalah pelaku pencurian. Karena panik, Youke bersama rekannya melarikan diri mencari perlindungan di salah satu rumah warga.

Beruntung di desa tersebut, ada yang mengenal Youke yang dulunya adalah mantan Sangadi di Desa Tuduaog. “Usai dijambak di janggot dan rambut, saya melarikan diri kerumah warga, agar warga tidak sempat menghakimi saya sebagai pencuri. Di desa itu ada kenalan saya, dan akhirnya kami di giring ke rumahnya,” aku Youke, saat diwawancara sejumlah media, Selasa (16/6) malam.

Mirisnya lagi, Kendaraan yang ditumpangi korban,  sempat ditahan oleh oknum polisi tersebut. Namun, setelah warga setempat memastikan bahwa korban bukanlah pencuri, barulah warga meminta kendaraan tersebut ke oknum polisi untuk dikembalikan.  Parahnya, oknum polisi yang diketahui bertugas di Polsek Pinogaluman tersebut, malah meminta bukti surat-surat tanda kepemelikan kendaraan. “Saya waktu itu kebetulan tidak membawa surat-surat,” aku Buding rekan korban.

Melihat ada potensi untuk mendapatkan pundi rezeki, sang oknum polisi itu, menegaskan, jika kendaraan mereka akan di bawah ke kantor maka biaya penebusaanya sebesar dua juta setengah. “Uang yang tersisa di dompet saya waktu itu hanya 80 ribu rupiah, itupun 50 ribunya di kasih oleh ajudan Wabup (Wakil Bupati) Bolmong, saat usai beribadah di Kolingangaan,” teran korban.

Alhasil, korban meminjam uang ke temannya yang ada di desa itu, sebesar Rp.250.000 dan langsung memberikan kepada oknum polisi tersebut. Tak sampai disitu, usai mendapatkan keinginannya, pelaku malah mengancam akan menembak korban.“Saat mendapatkan pinjaman saya langsung memberikan ke oknum polisi sambil berbicara baik-baik, namun saya dan rekan saya malah diancam akan ditembak,” Ucap korban.

Atas kejadian itu, saya merasa keberatan makanya saya mengadu ke Polres Bolmong untuk mendapatkan perlakuan adil di mata hukum. “Saya merasa keberatan dan melaporkannya ke Propam Polres Bolmong,” tandasnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Bolmong, Ipda Edi Santosa, mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban untuk ditindaklanjuti. “Laporan korban tentang pemerasan dan pengancaman, sudah diterima untuk diproses lebih lanjut,” Ucapnya singkat  (ddj)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close