Selang Januari – Juni Polres Tangani 17 Kasus Judi
ProBMR, Kotamobagu– Kepolisian Resor Bolaang Mongondow selang bulan januari sampai Bulan juni tahun 2015, menangani 17 kasus judi dengan rincian judi togel 17 tersangka dan judi permainan kartu 4 tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bolmong, AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, saat ditemui di Mapolres Bolmong, rabu (6/10) sore tadi.
Menurut Anak Agung, dari 17 kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti, berupa uang tunai kurang lebih Rp 10.264.00, dan barang bukti alat permainan Kupon togel 83 buku, 4 set kartu remi, serta 1 set Kartu Mahyong.
“Dari 17 kasus yang kami tangani semunya telah dilimpahkan kepihak kejaksaan,” Ungkap Lulusan Akpol tahun 2006.
Saat disinggung soal pemberantasan judi jelang bulan suci ramadhan, di wilayah Polres Bolmong, Anak agung menegaskan, pemebrantasan judi maupu penyakit masyarakat lainnya tidak mengenal waktu, kapan saja akan terus dilakukan.
“Pembenrantasan penyakit masyarakat, baik judi, miras tak mengenal waktu. Hanya saja ketika memasuki bulan ramadhan akan lebih diintensifkan,” Tandasnya dengan wajah serius. (ddj)