Kriminal

Berkas Perkara Pembunuhan Mongkonai Masuk Kejaksaan

AKP AAG Wibowo Sitepu SIK
AKP AAG Wibowo Sitepu SIK

ProBMR, Kotamobagu– Penyidikan Kasus Pembunuhan Sadis yang terjadi di Kelurahan Mongkanai beberap waktu lalu, memasuki babak baru, dengan dilimpahkannya berkas perkara tersangka HP alias Han oleh penyidik ke pihak Kejaksaan negeri Kotamobagu.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bolmong ,AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK, saat ditemui ProBMR di ruang kerjanya, Kamis (04/06) siang tadi.

Menurut Agung, setalah persyaratan untuk melengkapi berkas perkara telah terpenuhi, penyidik langsung melimpahkan berkas perkara, sebagai bagian dari penydikan kasus tersebut untun disidangkan di pengadilan.

“Berkas tersangka HP alias Han, masuk tahap satu. Berkas perkara, hari ini(red-kamis) telah dilimpahkan,” Ungkap Lulusan Akpol tahun 2006.

Sebelumnya, demi kepentingan penyidikan kasus tersebut, penyidik telah menggelar rekontruksi kasus yang dilaksanakan di Mapolres Bolmong,  kamis (28/05) pagi.

Dalam rekontruksi, pelaku HP alias Han, memperagakan sekitar 18 adegan. Usai rekontruksi, tersangka langsung digiring kembali ke sel tahanan Mapolres Bolmong.

Sebagai informasi, Sabtu (9/5) dua pekan lalu, HP (32)   mengakhiri nyawa korban Jannah Modeong (48)  dengan cara yang tergolong sadis, hingga mengakibatkan korban tewas seketika dengan kepala terpisah dengan tubuh Korban.  Akibat perbuatannya itu, HP diancam dengan pasal 340 subsider 338 KUHP. Dimana ancaman hukuman pada pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup. (ddj)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close