Bolmong

RPJMD Bolmong 2011-2016 Direvisi

Bupati Salihi Mokodongan
Bupati Salihi Mokodongan

BOLMONG—Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS) melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) untuk merevisi rencana pembangunan jangka Menengah daerah (RPJMD) kabupaten Bolaang Mongondow  2011-2016.

Kegiatan dibuka oleh Bupati Salihi Mokodongan dan dihadiri oleh Sekda Farid Asimin, para Assisten, Kepala BP3MS, Kasubid Analisa dan Evaluasi Bappeda Propinsi Sulut  Syalom Korompis selaku narasumber, para kepala SKPD, para camat dan kepala desa,tokoh masyarakat, tokoh agama, serta dari LSM yang dilaksanakan di aula kantor bupati Senin (1/6).

Bupati mengatakan, RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, kebijakan umum dan program SKPD, serta lintas SKPD dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja, dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

RPJMD merupakan perwujudan janji politik Bupati dan Wakil Bupati pada saat kampanye, sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat di wilayah Bolmong, dengan berpedoman pada RPJPD dan RTRW propinsi Sulut.

Lebih lanjut bupati mengatakan bahwa forum ini mempunyai makna penting dan strategis dalam upaya melanjutkan pembangunan di Bolmong, untuk mencapai visi pembangunan jangka menengah daerah, tahun 2011 sampai tahun 2016, yaitu Terwujudnya Bolaang Mongondow yang berbudaya, berdaya saing dan sejahtera”.

Sementara itu menurut Kasubid Analisa dab Evaluasi Bappeda Propinsi Sulut Syalom Korompis mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 27 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan pengendalian dan evaluasi RPJMD dalam Pasal 10 mengamanatkan bahwa penambahan program baru dalam RKPD dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan atau penambahan program, dalam RPJMD.

Ketentuan tersebut mengakibatkan konsekuensi yuridis bahwa RPJMD harus dirubah untuk mengakomodasi program program baru tersebut.

Sementara menurut Kepala BP3MS Ramlah Mokodongan Msi tujuan dilaksanakannya musrembang tersebut adalah untuk merevisi RPJMD kabupaten Bolmong tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 yang disebabkan telah ditetapkannya Perda Nomor 3 tahun 2014, tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2008, tentang oeganisasi dan tata kerja perangkat daerah kabupaten Bolmong. Perda tersbut menambah OPD dengan membentuk SKPD kecamatan Dumoga Tengah, kecamatan Dumoga Tenggara dan Kecamatan Dumoga. (sal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close