Bolmong
Wabup Dampingi Tim Akreditasi Kemenkes RI di Bolmong

Dikatakan Wabup, dalam Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi, menjelaskan bagaimana metode dan teknis akreditasi.
Menurutnya, secara operasional akreditasi dapat dikatakan sebagai pengakuan yang diberikan oleh Kemenkes lewat Badan atau Komisi Akreditasi terhadap fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, yang dianggap telah memenuhi standar mutu pada manajemen dan layanannya.
Katanya, meskipun dalam pengakuannya hanya diberikan dalam sebuah kertas yang disebut sertifikat, namun bukan berarti hanya melihat bentuknya saja, tapi harus memahami apa makna akreditasi itu sendiri, terutama efek perbaikan bagi Puskesmas tersebut.
“Akreditasi ini sangat penting dan sangat dibutuhkan, sehingga Pemekab Bolmong peduli dan mendukung program ini. Juga berharap agar tiga Puskesmas di Bolmong semuanya terakreditasi,” ungkap Wabup.
Sekedar informasih, Tim Akreditasi Puskesmas Kementerian Kesehatan RI ini melakukan akreditasi dan penilaian di tiga Puskesmas yang ada di Bolmong, yakni Puskesmas Poigar, Puskesmas Komangaan dan Puskesmas Imandi selama 3 hari. (Ind)