BMRKriminal

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Bisa Berimplikasi Pidana

Ilustrasi (foto Google)

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU- Dugaan pemalsuan tanda tangan pada syarat dukungan calon perseorangan, yang terungkap pada laporan warga di Panwaslu Kotamobagu, baru-baru ini dapat berimplikasi hukum.

Hal ini diungkapkan salah satu pemerhati hukum di Kotamobagu, Kasman Damopolii.

Menurutnya, warga harusnya membawa kasus ini ke ranah hukum untuk memberi efek jera. Pasalnya, lanjut Kasman, pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana murni yang harus segera ditangani.

“Jadi ada dua pintu. Terkait dengan keberatan hak politiknya dirampas, melapor ke Panwaslu untuk diteruskan ke Gakumdu. Tetapi di situ ada masa kedaluwarsanya. Karena itu melapor juga ke polisi. Sebab pemalsuan tanda tangan itu pidana murni dan prosesnya harus lebih dulu melalui aduan oleh para korban,” ujar Damopolii, Kamis (27/12).

Dia mengimbau, para korban tidak perlu takut untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada polisi.

“Dan itu pasti diproses oleh polisi karena pemalsuan dampaknya pasti merugikan korban baik secara materi maupun nonmateri. Pelakunya pasti akan terjerat jika warga melapor,” katanya. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close