AdvertorialPolitik

DPRD Gelar Paripurna Penetapan Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota

Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Ahmad Sabir, di dampingi Wakil Ketua DPRD, Diana Roring, saat memimpin Rapat Paripurna.

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU–  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),  Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna penetapan  Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Kamis (31/8). Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Hi. Ahmad Sabir, memimpin rapat paripurna tersebut.

Juru bicara Banleg DPRD Kota Kotamobagu, Anugrah Begie Gobel saat menyampaikan laporan pembahasan Ranperda.

Saat membuka rapat paripurna, Hi Ahmad Sabir mangatakan, Ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda merupakan tindak lanjut dari  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Kami sangat mengapresiasi kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD yang telah membahas sehingga Ranperda bisa ditetapkan menjadi Perda,” kata Ahmad Sabir.

Tampak para anggota dewan saat menghadiri rapat paripurna.

Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Banleg), Anugrah Begie Gobel, berharap semoga Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah segera disetujui bersama.

“Semoga Perda ini segera disetujui oleh kedua belah pihak,” kata Gobel.

Dalam rapat tersebut, DPRD memcabut tiga Perda yaitu, 1. Perda Nomor 9Tahun 2012 tentang Restribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dn Akta Catatan Sipil, 2. Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, dan 3. Perda Nomor 14 tentang Izin Gangguan.

Wali Kota Ir Tatong Bara, bersama Ketua DPRD Hi. Ahmad Sabir dan Wakil Ketua DPRD Diana Roring saat persiapan penandatanganan berita acara.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, Wakil Ketua DPRD Diana Roring, unsur Forkopimda, para Anggota DPRD, Sekertaris Daerah, para Asisten, serta para pimpinan SKPD dan ASN jajaran pemerintah daerah. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close