Bolmong

Besok, TGR Sudah Harus Selesai

Wayan Gede
Wayan Gede

BOLMONG– Batas pengembalian Tunggakan Ganti Rugi (TGR) yang diberikan Pemkab Bolmong kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak ketiga, untuk melunasi hanya dengan batas waktu yang ditentukan. Ya, besok sudah harus terselesikan.

“Sesuai hasil keputusan majelis sidang pekan lalu, batas tanggal Rabu 9 Agustus besok sudah melunasi semua tuntutan. Jika tidak, Pemkab  nantinya akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Kepala Inspektorat Bolmong Abdul latif Selasa (8/8).

Dijelaskan, sebanyak 26 orang yang kena TGR, baru 17 orang yang sudah melunasi tuntutan tersebut. Sementara jumlah anggaran yang terpakai sebanyak 1, 4 Miliar lebih. Namun yang baru melunasi sekitar 500 juta lebih, berati sisanya masih ada 500 juta yang belum dikembalikan.

“Ini target waktu yang diberikan BPK selama 60 hari dan batasnya tanggal Sembilan besok. Untuk itu saya berharap, kepada pihak ketiga dan ASN agar segera  mengembalikan uang negara sebelum waktu yang ditetapkan, karena APH tinggal menunggu waktu untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.

Sementara itu, pimpinan majelis sidan MP-TPGR I Wayan Gede mengatakan, sudah menjadi pokok pada sidang majelis lalu untuk mengejar kerugian Daerah, untuk dapat kembali dipertanggung jawabkan. Hasil majelis sidang ini sudah ada sebagian yang mengembalikan, sementara yang belum mengembalikann akan diberikan waktu sampai 9  Agustus besok.

“Seluruhnya ada 26 orang, tapi yang hadir 17 orang. Untuk ASN ada lima orang dan pihak ketiga 12 orang. sementara yang tidak ikut 9 orang. kami ultimatum kepada 9 orang untuk segera melunasi TGR ini. jika tidak, kami akan menyerahkan kepada penegak hukum untuk diproses. Namun muda-mudahan sampai batas waktu yang diberikan semua telah melunasi, dan saya harap ini adanperhatian,” tutupnya. (Ind)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close