Kembangkan UMK, Wali Kota Serahkan 1000 Izin Usaha

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Perhatian pemerintah Kota Kotamobagu untuk meningkatkan roda perekonomian daerah terus dilakukan. Tidak hanya dengan memberikan kemudahan bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di kotamobagu, pemerintah kota juga mendorong agar para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bisa berkembang.
Salah satu langkah untuk mendorong hal tersebut, pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, memberikan fasilatas 1000 izin usaha kepada pelaku usaha kecil, tanpa biaya alias gratis.
Penyerahan 1000 izin usaha tersebut, diserahkan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara secara simbolis kepada pelaku usaha, di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.
Dalam sambutanya Wali Kota mengatakan, pemberian izin gratis para pelaku usaha sangat penting, untuk memberikan perlindungan dan legalitas kepada para pelaku usaha kecil menengah dalam mengembangka usahanya.
“Ini merupakan komitmen pemerintah Kota Kotamobagu untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha agar berkembang lebih baik dan bisa memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah,” kata Tatong Bara, Senin (8/7).
Wali Kota menambahkan, disamping untuk perlidingan dan legalitas bagi para pelaku usaha, namun ijin usaha tersebut bisa memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mendaptkan modal usaha dari perbankan. “Banyak kemudahan yang akan diperoleh oleh para pelaku usaha dengan adanya izin usaha,” kata Wali Kota.
Dirinya berharap agar para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya izin usaha yang diberikan oleh pemerintah. “Saya berharap usaha yang digeluti dapat berkembang dengan baik, bahkan bisa lebih maju,” kata Wali Kota.
Sebagai informasi, acara tersebut dihadiri, Asisten I Nasrun Gilalom, pimpinan cabang Bank di Kotamobagu, Kepala SKPD, serta para pelaku usaha penerima izin. (ddj)




