BMRKotamobagu

Kades dan Lurah Pertanyakan Data Penerima Rastra

Tampak para Lurah dan Kepala Desa yang menyampaikan keluhanya soal daftar penerima manfaat Rastra.
Tampak para Lurah dan Kepala Desa yang menyampaikan keluhanya soal daftar penerima manfaat Rastra.

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Sepertinya polemik data penerima manfaat beras sejahtera (Rastra) tak pernah usai. Pasalnya, data yang ada tidak sesui dengan kondisi dilapangan. Hal ini terungkap pada saat rapat koordinasi penyaluran beras sejahtera bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di Kotamobagu Tahun 2017, yang digelar di Aula Kantor Wali Kota, Selasa (9/5) pagi tadi.

Pada pertemuan tersebut, sejumlah Lurah dan Kepala Desa mempertanyakan sumber data keluarga penerima manfaat kepada Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan, Alfian Hasan, pada saat sesi tanya jawab.

Menurut mereka, dalam daftar nama yang mereka terima terdapat nama-nama warga yang sudah tidak layak atau  mampu deri segi ekonomi.

“Di tempat saya, ada nama warga yang sudah memiliki mobil, toko tapi namanya masih masuk dalam daftar penerima manfaat rastra. Padahal kami sudah memasukkan data hasil verifikasi yang dilakukan tahun 2016 lalu,” kata Ivon Kondennga, Lurah Kotamobagu.

Sementara itu, Lurah Motoboi Besar, Zulvan Pombaile, mengatakan pihak Ekbang seharusnya mempunyai solusi-solusi strategis untuk meminimalisir persoalan Rastra agar tidak menimbulkan polemik ditingkat masyarakat. “Harus ada langkah Kongkrit dari pihak Ekbang. Jangan sampai Lurah maupun Kepal Desa tidak menjadi sasaran protes dari warga,” kata Zulvan.

Menurutnya persolan rastra setiap tahun selalu ada namun selalu dicarikan solusi terbaik yang disepakati semua pihak. “Kita jangan kaku dngan aturan. Harus ada langkah strategis yang cepat dan tentunya tidak melangar ketentuan yang ada,” kata Zulvan.

Hal yang sama dikatakan Sangadi Poyowa Besar II, Anwar Angkato, dirinya tidak setuju jika warga yang sudah tidak layak menrima Rastar tetap diberikan sesui daftar yang ada.

“Harus ada penggantian, tentunya dengan musyawarah dan bila perlu dibuatkan berita acara agar penyaluran rastra tepat sasaran,” kata Anwar dengan mimik serius.

Sementara itu, Kepal Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Kota Kotamobagu, Alfian Hasan, mengatakan data tersebut memang sudah ada sejak dirinya menjabat sebagai Kabag Ekbang. Bahkan daftar nama-nama penerima manfaat sudah dibuat Surat Keputusan dari kementrian Sosial.

“Saya tidak bisa merubah data itu karena sudah di SK-kan oleh Menteri Sosial. Kalau pun diganti harus ada dasar hukum yang jelas agar tidak menyalahi aturan,” jelas Alfian.

Solusi sementara yang diambil, kata Alfian dengan menyalurkan terlebih dahulu Rastra kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang layak menerima. Untuk keluarga penerima manfaat yang diangap bermasalah dipending dulu menunggu petunjuk selanjutnya.

“Untuk sementara solusinya seperti ini, kami akan koordinasikan dengan Dinas Sosial Provinsi Sulut,” kata Alfian Hasan.

Sebagi infomasi, jumlah penerima rastra tahun 2017 berjumlah 5510, jumlah tersebut berkurang dari data penerima manfata pada tahun 2016 yang berjumlah 6122 penerima manfaat. (ddj)

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close