BoltimPolitik

KPUD Keluarkan Surat Pemberitahuan PAW Dua Legislator Boltim

Hendra Dj Damopolii

BOLTIM — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) senin (23/2), mengeluarkan surat kepada dua Partai Politik (Parpol) yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kesatuan Bangsa (PKB). Dengan nomor surat 09/KPU-BMT/II/2015, isi surat tersebut menegaskan bahwa dua Anggota Dekab dari dua partai tersebut sudah tidak memenuhi syarat menjadi anggota dekab periode 2014-2019. Surat tersebut didasarkan dengan, 1 undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD, 2 Putusan pengadilan negeri Kotamobagu nomor 261/PID.B/2013.KTG tanggal 10 April 2014, 3. Kajian Laporan bawaslu provinsi sulut tanggal 30 Januari 2015 sebagai dasar keluarnya rekomendasi bawaslu Provinsi sulut nomor 42/Bawaslu-Sulut/1/2015 tanggal 30 Januari, 4. Surat KPU Provinsi Sulut nomor 10/KPU-Provinsi-023/11/2015 perihal perintah tanggal 20. Febuari 2015.

Adapun isi dari pemberitahuan tersebut, menjelaskan tentang kedua anggota dewan tersebut sudah tak lagi memenuhi syarat karena telah terpidana penjara sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana di isyaratkan pada pasal 51 ayat (1) huruf g undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR,DPD,dan DPRD. Oleh karena itu partai pengusung dapat mengajukan proses pergantian antara waktu (PAW) dengan mengkuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Jemi Eliester Tine saat di konfirmasi di kantornya mengatakan, dirinya merasa kecewa dengan sikap penyelenggara pemilu yaitu KPUD Boltim.”Karena surat itu untuk partai, jadi kami kembali tergantung partai, kami siap menerima konsekuensi dengan keputusan partai,”ungkap Jemi.

Senada juga dijelaskan Sofian Alhabsi.”Saya kecewa dengan sikap penyelenggara, seharusnya kalau merasa kami sudah tak memenuhi syarat kenapa surat tersebut keluar sesudah kami dilantik bahkan sudah beberapa bulan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,”jelas Sofian.

Sementara, Ketua KPUD Boltim Hendra Damopolii saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa KPUD Boltim hanya menindak lanjuti pemberitahuan dari KPU Provinsi atas Rekomendasi bawaslu. “Benar Surat pemberitahuan tersebut dilayangkang sesudah selesai tahapan, karena itu tidak masuk dalam tahapan. Pada dasarnya, pemberitahuan tersebut dilayangkan ke partai, jadi semua keputusan ada di partai. Rasionalisasinya kedua anggota dekab jangan menyalahkan penyelenggara, karena KPU Boltim sendiri hanya menindak lanjuti perintah KPU Provins atas rekomendasi Bawaslu,”tegas Hendra, sembari menambahkan, semua tahapan yang dijalani kedua anggota Dekab itu sudah sah hingga dilantik.

Sekedar informasi, kedua legislator tersebut terpidana kasus matrei palsu pada tahun 2013 yang sempat menjalani hukuman selama 3 bulan penjara di Mapolres Bolmong.(Sandy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close