Aturan tarif taksi online bakal segera diatur pada 1 April 2017 nanti. Nantinya tarif taksi online bakal mengikuti skema tarif batas atas dan tarif batas bawah, sehingga harganya tak jauh berbeda dengan taksi biasa alias beda tipis.
Menurut Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, dengan adanya aturan tarif tersebut bisa membuat kemacetan di lalu-lintas bertambah. Sebab, pengguna jasa taksi online bakal bisa beralih menggunakan kendaraan pribadi.
“Kalau angkutan publik ini menjadi lebih efisien, ada kenyamanan, dan ada regulasi yang jelas, itu kan menumbuhkan angkutan publik yang baik. Kalau angkutan publik tersedia yang nyaman, aman, murah, dan bagus, ya buat apa orang capek-capek pakai kendaraan pribadi, dan menambah kemacetan,” kata Enny kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Enny khawatir jika kenyamanan masyarakat pengguna taksi online diganggu, maka mereka akan kembali menggunakan kendaraan pribadi.
Sebab, lanjut Enny, saat ini masyarakat sudah merasa nyaman menggunakan jasa transportasi taksi online yang dinilai lebih murah dan efisien, ketimbang taksi konvensional yang tarifnya mahal.
“Mengapa tarif online jadi marak (yang pakai), itu karena adanya surplus produsen yang terlalu besar di transportasi berbasis non online. Sekarang kan tarif taksi di Indonesia yang non online itu mahal. Ternyata dengan online itu jauh lebih murah dan lebih efisien,” kata Enny.
Namun demikian, lanjut Enny, taksi online bukanlah solusi utama dalam menyediakan transportasi publik yang baik. Ia mengatakan, pemerintah harus menyiapkan moda transportasi publik yang bisa menampung banyak penumpang di perkotaan.
“Tetapi pemerintah tetap perlu menyediakan public transport yang bisa menampung banyak penumpang sekaligus. Seperti misalnya busway atau kereta perkotaan, dengan pelayanan yang baik,” tuturnya.
(detik.com)