Bolmut

Bangko: Sangadi, Camat Pantau Tamu Wajib Lapor 24 Jam

Karel Bangko SH
Karel Bangko SH

BOLMUT – Menyikapi soal kehilangan kenderaan bermotor selang beberapa
bulan terahir ini, membuat Dewan Kabupaten (Dekab) Bolmut meminta
agara peran Kepala Desa (Sangadi,red) dan Camat, agar dapat pro aktit
memaksimalkan fungsi dari Poskambling yakni tamu harus Wajib lapor
dalam watu 24 jam.
Hal ini ditegaskan oleh ketua Karel Bangko SH. Dirinya mengatakan,
langka pencegahan dengan lebih memproaktifkan keberadaan poskambling
dan tamu wajib lapor dalam waktu kurang dari 24 jam di Desa dan
kecamatan se Bolmut ini. “ Instruksi tersebut jika dijalankan sebaik
mungkin maka akan mencegah terjadinya persoalan-persoalan Keamanan dan
ketertiban dimasyarakat, khususnya menghindari adanya berbagai isu
yang terjadi sekarang ini,” kata Kerel.
Dirinyapun berharap hal tersebut juga senantiasa di barengi dengan
koordinasi antar pihak yang berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian
setempat. “ Koordinasi antar pihak berwenang juga penting disini,
dimana baik antara Sangadi, Camat dan pihak kepolisian ada kerjasama
proaktif dalam mensukseskan Kamtibnas di daerah yang kita cintai ini,”
tegas Bangko. (fil)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close