Ranperda Sanksi Buang Sampah Tuai Kritikan
ProBMR, Kotamobagu- Rancangan peraturan daerah (ranperda) sanksi buang sampah yang akan diajukan ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.
Salah satunya datang dari anggota Dewan asal PDIP Medy Makalalag. Dirinya menyoroti soal sanksi denda bagi warga dengan nominal satu juta rupiah bahkan kurungan sampai 3 bulan.
Menurutnya, sangsi bagi warga harusnya disesuaikan dengan kondisi masyarakat Kota Kotamobagu agar tidak menimbulkan polemik.
“Saya hanya soroti terkait sangsi, dengan denda sampai satu juta rupiah. Harusnya disesuikan dengan kondisi masyarakat,” Ungkap salah satu anggota Badan legislasi, saat dikonfirmasi ProBMR, minggu (08/02) sore tadi.
Lanjut Meydi, secara umum dirinya mendukung adanya Ranperda sangsi buang sampah yang diprogramkan oleh Pemerintah Kota untuk mewujudkan Kota Kotamobagu yang bersih dan indah.
“Raperda sanksi buang sampah baik untuk memberi efek jera bagi masyarakat, tapi sanksinya perlu dikaji ulang,” Ujarnya.
Kritik soal sangsi bagi warga yang membuang sampah sembarangan tidak hanya dari Anggota legislatif, kalangan aktivis juga menyoroti masalah tersebut. Menurut Efendi Abdul Kadir, seharusnya pihak Pemerintah Kota dalam merancang Ranperda harus melihat kondisi masyarakat kotamobagu jangan sampai memberatkan warga.
“Pemkot harusnya mengkaji ulang soal sanksi dalam ranperda, sebelum diserahkan ke Pihak DPRD,” Ucap, Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Legislatif dan Eksekutif (LPKEL) Reformasi.
Sebelumnya, untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota, Pemerintah Kota akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sanksi buang sampah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu untuk dibahas menjadi Perda. (ddj)