Saksi Pelapor Ahok Sebut Polisi Tidak Profesional Tangani Laporan
Willyuddin Abdul Rasyid, saksi pelapor dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa menilai kesalahan polisi dalam menulis tanggal kejadian perkara dalam laporannya mengindikasikan ketidakprofesionalan.
“Ini menunjukan ketidakprofesionalan polisi dalam menangani perkara penerimaan laporan. Kenapa, karena saya berkali-kali mengkoreksi, bahkan saya menyodorkan kronologi seperti ini,” ujar Willyudin seusai persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Willyudin menambahkan, dalam kertas kronologi yang dia serahkan kepada Briptu Ahmad Hamadi, jelas tertulis tanggal kejadian perkara pada 27 September 2017. Saat itu tengah melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu dan berpidato yang mengutip ayat suci Al Quran.
“Enggak mungkin saya nonton videonya kemaren, kemudian saya melaporkannya tanggal 7 dan ditulis bulan September, itu saya sempet coret,” ucap dia.
Selain itu, dalam persidangan ini, Willyudin juga mengkritik keterangan dari Ahmad yang menyebut dia datang berempat saat membuat laporan. Padahal, Willyudin mengaku hanya datang berdua dengan menggunakan satu sepeda motor.
“Mana mungkin kami datang berempat satu motor. Karena kami hanya berdua. Ada bukti fotonya juga,” kata dia.
(kompas.com)